Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli dua ponsel, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 subsider 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.***