Residivis di Gombong Kebumen Tipu Juragan Beras Hingga Rp 77 Juta, Uangnya Habis Untuk Karaoeke

- 9 Juni 2021, 10:19 WIB
Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipun juragan beras saat konferensi pers di Polres Kebumen, Selasa 8 Juni 2021.
Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipun juragan beras saat konferensi pers di Polres Kebumen, Selasa 8 Juni 2021. /Humas Polres Kebumen.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer pemandu lagu.

"Uang sudah habis digunakan untuk foya-foya Pak. Buat ngeroom di kafe karaoke. Buat nyawer juga," kata tersangka yang juga residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2018 di Purwokerto.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x