Polisi awalnya mendapatkan barang bukti 9 paket pil koplo yang dikemas plastik klip bening. Masing-masing paket berisi 10 butir pil Hexymer.
"Dari penangkapan itu, kami kembangkan. Lalu kita dapatkan MR dan KA selaku penyedia barang pil koplo kepada tersangka sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Akses Jalan Menuju Bandara JBS Purbalingga Bergelombang dan Berlubang
Kepada polisi tersangka mengaku jika pil koplo.didapatkan dengan cara membeli online.
Tersangka MR dan KA patungan masing-masing 175 ribu Rupiah untuk membeli satu toples Hexymer yang berisi 1000 butir.
Ia mendapat keuntungan berlipat-lipat untuk tiap toples pil Hexymer yang dibelinya. Tiap toples tersangka memperoleh keuntungan Rp 3.150.000,-.
"Kurang lebih seminggu bisa habis Pak, untuk satu toples. Ya, dijual kepada teman-teman," jelas tersangka KA.***