Kenalan dengan e Faktur Pajak, Solusi Mengelola Pajak Makin Mudah

- 24 Mei 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi e faktur pajak.
Ilustrasi e faktur pajak. /Pixabay/mohamed_hassan

1. Faktur Pajak Keluaran

Jenis faktur ini merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak ketika menjual jasa kena pajak, barang kena pajak, dan/atau barang kena pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah.

Pencatatan dan penyetoran jenis pajak ini bisa dilakukan secara online melalui e Faktur yang tentunya harus mencantumkan nomor seri faktur pajak yang resmi diterbitkan oleh DJP, agar bisa menjadi e Faktur yang terverifikasi oleh DJP.

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur ini merupakan faktur pajak yang diperoleh PKP ketika membeli jasa kena pajak atau barang kena pajak dari PKP lain yang tergolong barang mewah dari penjual.

Baca Juga: 13 Fakta Zodiak Sagitarius, Salah Satunya Cocok Banget Dengan Aries, Gemini dan Leo

Faktur jenis ini juga adalah sebuah bukti dari pungutan pajak yang ada dan dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak. Perlu diketahui, melalui sistem e Faktur membuat PKP dengan NPWP yang didaftarkan yang berhak mengunduh faktur pajak masukan. Oleh karena itu, Anda harus menyesuaikan NPWP agar tidak terjadi kegagalan saat faktur tersebut diunduh maupun dilaporkan ke DJP.

3. Faktur Pajak Pengganti

Faktur jenis ini merupakan faktur pajak yang terbit untuk mengganti faktur pajak yang sudah ada sebelumnya. Penggantian dilakukan karena kesalahan pengisian, namun tidak termasuk kesalahan pengisian NPWP. Penggantian tersebut seyogyanya dilakukan supaya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

4. Faktur Pajak Gabungan

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah