Kenalan dengan e Faktur Pajak, Solusi Mengelola Pajak Makin Mudah

- 24 Mei 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi e faktur pajak.
Ilustrasi e faktur pajak. /Pixabay/mohamed_hassan

Lensa Purbalingga - Setiap pengusaha pasti harus membayar pajak. Nah, ketika seorang pengusaha melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) atau BKP (Barang Kena Pajak), ia akan menerima bukti pungutan pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak). Bukti tersebutlah yang dinamakan faktur pajak.

Sebelum melangkah lebih jauh, Anda harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari faktur sampai e Faktur Pajak. Mulai dari pengertian secara umum hingga jenis-jenis faktur yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan pengertian faktur yang harus Anda ketahui:

Pengertian Faktur

Secara umum faktur adalah sebuah dokumen yang berisi tagihan ataupun kredit yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli.
Faktur ini akan berperan sebagai barang bukti penjualan antara keduanya. Oleh karena itu, faktur memiliki peran yang penting dalam dunia bisnis.

Baca Juga: Horor! Sewu Dino Karya SimpleMan Kisahkan Ancaman Santet 1000 Hari yang Mematikan

Sebagai ilustrasi, ada seorang pengusaha yang menjual jasa atau barang kena pajak. Nah, dari penjualan tersebut, pengusaha wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa pembeli telah membayar pajak atas jasa atau barang yang dibeli olehnya.

Intinya adalah setiap orang yang membeli jasa atau barang kena pajak, maka ia harus membayar biaya pajak selain harga pokok jasa atau barang yang dibeli. Selanjutnya, penjual akan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pembayaran pajak pembeli.

Jenis-jenis Faktur Pajak

Sebelum kita menginjak pada fungsi faktur pajak, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis-jenis faktur pajak berikut ini:

Baca Juga: 7 Manfaat Minum Air untuk Kesehatan Tubuh, Tingkatkan Memori Otak hingga Hindari Tumpukan Lemak

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x