Kenalan dengan e Faktur Pajak, Solusi Mengelola Pajak Makin Mudah

- 24 Mei 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi e faktur pajak.
Ilustrasi e faktur pajak. /Pixabay/mohamed_hassan

Jika faktur pajak Anda terjadi pembatalan, maka Anda sebaiknya segera untuk membuat surat pemberitahuan bahwa faktur pajak batal yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu PKP penjual dan PKP pembeli kepada KPP yang sudah terdaftar dilengkapi dengan alasan mengapa melakukan pembatalan sesuai dengan ketentuan di PER-24/PK/2012.

Fungsi Faktur Pajak

Melihat dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi faktur pajak adalah sebagai bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah melakukan kewajibannya.

Kewajiban tersebut antara lain melakukan penyetoran, pemungutan biaya pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan. Dengan begitu, PKP telah memiliki bukti sah ketika auditor memeriksa pajak PKP.

Sementara untuk mendukung fungsi tersebut, PKP dapat melakukan pembatalan faktur pajak untuk melakukan pembetulan terhadap kesalahan pengisian. Jika PKP telah melakukan kesalahan, namun tak kunjung dibetulkan, maka hal ini akan menjadi hambatan ketika auditor pajak memeriksanya.

e Faktur

Seiring perkembangan teknologi, kini PKP diharuskan membuat faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e Faktur. Hal ini sesuai dengan keputusan tentang Penetapan (PKP) Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e Faktur atau faktur pajak berbentuk elektronik dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014.

Pada dasarnya e Faktur sama dengan faktur tertulis, hanya saja letak perbedaanya terdapat pada kemudahan, keamanan, dan kenyamanan mengisinya dan membayarnya.

Tentunya jika menggunakan e Faktur Pajak, Anda akan mendapat keuntungan seperti pelaporan SPT Masa PPN akan menjadi lebih mudah dan efisien bahkan mempercepat pemberian nomor seri dari faktur pajak.

Demikianlah penjelasan yang bisa kamu pahami mengenai fungsi faktur pajak maupun e Faktur yang sebenarnya. Jadi, sangat penting bagi PKP untuk membuat faktur pajak atau membetulkannya jika ada kesalahan atau kekeliruan. Hal tersebut untuk mencegah dari hal-hal negatif ketika auditor pajak memeriksa.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah