Kenalan dengan e Faktur Pajak, Solusi Mengelola Pajak Makin Mudah

- 24 Mei 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi e faktur pajak.
Ilustrasi e faktur pajak. /Pixabay/mohamed_hassan

Faktur ini merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP selama satu bulan kalender atas seluruh penyerahan faktur pajak kepada pembeli jasa atau barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama.

Baca Juga: Tokoh Punakawan Paling Cerdik, Berikut Kisah dan Sifat Petruk Si 'Kantong Bolong'

Selain itu, penggunaan faktur pajak gabungan juga dapat digunakan oleh PKP yang melakukan setidaknya transaksi lebih dari 1 kali.

5. Faktur Pajak Digunggung

Jenis ini merupakan faktur pajak yang mempunyai ciri tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran.

Jadi secara umum, faktur pajak ini merupakan kumpulan dari berbagai faktur yang digabungkan menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya baik faktur dalam negeri dan luar negeri.

6. Faktur Pajak Cacat

Sesuai namanya bahwa faktur pajak ini cacat karena tidak diisi secara lengkap, benar, jelas, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri yang seharusnya sesuai dan jelas. Faktur pajak cacat bisa sah dengan memanfaatkan faktur pajak pengganti.

7. Faktur Pajak Batal

Faktur ini adalah faktur pajak yang sengaja dibatalkan sebab terjadi adanya pembatalan transaksi. Pembatalan terhadap faktur juga harus dilakukan ketika terjadi kesalahan pengisian NPWP.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah