Kenalan dengan e Faktur Pajak, Solusi Mengelola Pajak Makin Mudah

- 24 Mei 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi e faktur pajak.
Ilustrasi e faktur pajak. /Pixabay/mohamed_hassan

Manfaat Yang Bisa Didapatkan Dari e Faktur Pajak Bagi Seorang Pengusaha

Setiap warga tentunya diharuskan untuk melakukan wajib pajak yang harus disetorkan ke dinas pajak terkait. Tentunya hal ini juga sangatlah penting bagi pengusaha. Terutama bagi pengusaha yang sudah mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk memudahkan PKP maka saat ini sudah ada e Faktur.

Karena bagi seorang PKP memang sudah menjadi kewajibannya untuk memenuhi pajak dengan nilai tertentu. Tidak semua pengusaha bisa menjadi PKP, karena hanya pengusaha tertentu yang bisa menjadi PKP. Sebagai pengusaha yang telah menyerahkan barang kena pajak akan dikenai pajak pertambahan nilai.

Oleh sebab itu pengusaha harus membayarkan pajak kepada pemerintah. Dengan adanya situs ini maka pengusaha akan diberikan beberapa keuntungan, sehingga PKP akan mendapatkan banyak manfaat yang diberikan oleh situs ini, diantaranya adalah.

1. Mampu Mengurangi Adanya Faktur Fiktif

Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam faktur pajak adalah munculnya oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan faktur. Sehingga munculah faktur pajak yang fiktif.

Dengan menggunakan e Faktur Pajak, maka hal ini dapat diminimalisir dengan baik sehingga pengusaha yang melakukan wajib pajak ini tidak akan merasa dirugikan.

Oleh sebab itu sangatlah penting bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan untuk menggunakan situs ini saat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak. Karena biasanya pemilik faktur pajak yang fiktif menggunakan data pribadi dari PKP. Dengan demikian maka PKP akan merasa dirugikan karena data pribadinya yang telah disalahgunakan.

Sehingga adanya faktur pajak secara online atau e Faktur bisa bermanfaat bagi PKP. Karena semua data pribadinya bisa dilindungi dengan baik. Selain itu juga sudah terjamin keamanannya dan tidak akan mengalami kebocoran informasi. Dengan demikian, maka oknum faktur yang fiktif sudah tidak bisa lagi menggunakan data pribadi dari PKP.

2. Saat Ini Menggunakan Tanda Tangan Elektrik

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah