Lensa Purbalingga - Setelah 11 tahun lamanya menjadi buronan, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap Bareskim Polri di Malaysia, Kamis 30 Juli 2020.
KPK merasa lega dan mengapresiasi atas kinerja Bareskim dalam penangkapan buronan Kejaksaan Agung tersebut.
Djoko Tjandra ditangkap di sebuah apartemen di Kuala Lumpur, usai melakukan pelarian setelah mengajukan PK ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Apresiasi Gerakan Teladan Berkurban Ditengah Pandemi
Baca Juga: TMMD Sengkuyung Tahap II 2020 Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat Pedesaan di Cilacap
Baca Juga: 881 Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Tahun 2020 Dilantik secara Virtual
Diduga Djoko Tjandra pergi ke Kuala Lumpur untuk berobat atas penyakit yang dideritanya.
Djoko Tjandra sendiri kemudian langsung dibawa kembali ke tanah air dengan pesawat khusus dari Malaysia.
Sekitar pukul 22.45 WIB, Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta dengan dikawal dengan pengamanan yang ketat.
Baca Juga: Perburuan Top Skor Serie A: Ronaldo atau Immobile?
Baca Juga: Presiden: Pamong Praja Muda Harus Ciptakan Budaya Kerja yang Lebih Inovatif
Baca Juga: Serie A: Lazio 2-0 Brescia, Immobile Semakin Tak Terbendung
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Kami berterimakasih kepada kepolisian Malaysia atas kerjasamanya dalam penangkapan Djoko Tjandra. Proses selanjutnya kami akan memproses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Djoko Tjandra," Jelas Komjen Sigit saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Sebelum penangkapan, Djoko Tjandra sempat membuat geger publik dengan leluasa keluar masuk ke Indonesia dengan dibantu beberapa pihak.
Baca Juga: Serie A: Tumbangnya Sampdoria, Jaga Asa Milan di Europa League Musim Depan
Baca Juga: Gerakan Sedekah Wifi: Bantu Pelajar Lakukan Pembelajaran secara Daring
Baca Juga: Idul Adha 1441 H, Doni Manardo: Protokol Kesehatan Harga Mati
Salah satu pihak yang membatu pelariannya adalah tiga pejabat Polri yang kini harus rela jabatannya dicabut karena kasus tersebut.
Ketiga Polri tersebut ialah Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Selamet, dan Irjen Napoleon.
Imbas dari keterlibatan kasus pelarian tersebut ialah dicopotnya jabatan ketiga Polri tersebut.
Baca Juga: Keluarkan Rekomendasi Cacat Hukum, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dinilai Tidak Profesional
Baca Juga: Daging Kurban Alot? Begini Cara Membuatnya Jadi Empuk dengan Mudah
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Sejumlah Pedagang dan Penumpang Bus di Test Swab
Proses penangkapan yang sangat sulit dan penuh drama menjadikan Djoko Tjandra dijuluki sebagai buronan istimewa.
Selanjutnya, Djoko Tjandra akan diproses lebih lanjut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas oleh Polri dan Kejaksaan Agung.***(Nur Ashari)