Ujian Nasional Ditiadakan, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran

- 4 Februari 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional.
Ilustrasi Ujian Nasional. /Pixabay/F1Digitals

Sementara itu, untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Beredar Rute dan Maskapai Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Viral di Medsos, Ternyata Hoaxs

Baca Juga: Pelaku Usaha di Purbalingga Tunggu Kepastian “Gerakan Jateng di Rumah Saja”

Dalam ujian akhir semester kenaikan kelas, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga: Pak Sulaiman Trending di Twitter, Sosok Guru dan Pendeta di Pedalaman Lembah Baliem Papua

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Tiwi Ajak Kemendag Support Pelaku UMKM dan Bedah Warung Purbalingga

Baca Juga: Hindari Terjadinya Klaster Sekolah, Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Kota Pekalongan Ditunda

Bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring, Kemendikbud pun menyediakan bantuan teknisnya.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x