Ujian Nasional Ditiadakan, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran

- 4 Februari 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional.
Ilustrasi Ujian Nasional. /Pixabay/F1Digitals

Lensa Purbalingga - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan 2021 Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah ditiadakan.

Ditiadakannya Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021 dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta, pada 1 Februari 2021.

Baca Juga: Respon Pernyataan Jokowi PPKM Gagal, Ganjar Akan Berlakukan Jateng di Rumah Saja Selama 2 Hari

Oleh sebab itu, dengan ditiadakannya Ujian Nasional dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidik dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Beredar Rute dan Maskapai Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Viral di Medsos, Ternyata Hoaxs

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Kemudian, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Baca Juga: Menkopolhukam dan Sejumlah Menteri Berikan Restu Ambil Alih Partai Demokrat, Mahfud MD: Isu Aneh

Peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Beredar Rute dan Maskapai Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Viral di Medsos, Ternyata Hoaxs

Baca Juga: Pelaku Usaha di Purbalingga Tunggu Kepastian “Gerakan Jateng di Rumah Saja”

Dalam ujian akhir semester kenaikan kelas, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga: Pak Sulaiman Trending di Twitter, Sosok Guru dan Pendeta di Pedalaman Lembah Baliem Papua

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Tiwi Ajak Kemendag Support Pelaku UMKM dan Bedah Warung Purbalingga

Baca Juga: Hindari Terjadinya Klaster Sekolah, Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Kota Pekalongan Ditunda

Bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring, Kemendikbud pun menyediakan bantuan teknisnya.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x