Tapi tidak semua jenjang pendidikan bisa melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Itu pun harus dengan protokol kesehata yang ketat.
Baca Juga: Antisipasi Masuknya Kepengurusan Baru, DPC Demokrat Purbalingga Datangi KPU
"Kegiatan belajar-mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Menteri Koordinator perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mantan Istri Tersandung Kasus Narkoba, Andika Kangen Band Perjuangkan Hak Asuh Anak
Airlangga menjelaskan kegiatan belajar tatap muka diiringi vaksinasi kepada para pengajar dan dosen.
Sementara pembelajaran untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih diterapkan secara daring.
Baca Juga: Gugat Cerai Teh Ninih, Ini Alasan Pendakwah Kondang Aa Gym
Adapun untuk kegiatan seni budaya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Di sektor lainnya seperti perkantoran masih sama yakni dengan kapasitas 50 persen.