“Berbeda dari tahun lalu, mahasiswa kini dapat memilih perguruan tinggi tempat mereka akan beraktivitas. Mahasiswa juga bisa pilih program, mata kuliah dan perguruan tingginya,” ucap Mendikbudristek.
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan
Sebagai informasi, PMM 2 ini hanya untuk mahasiswa yang belum pernah ikut PMM 1 dan tidak terdaftar aktif dalam Program Kampus Merdeka lainnya.
Mahasiswa harus berstatus aktif dan terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 19 Mei 2022: Scorpio Menderita Infeksi Mata, Sagitarius Rasakan Nyeri di Kaki
Persyaratan baku bagi calon pendaftar, selain memiliki surat izin dari PT pengirim; juga telah mendapat izin dari orangtua atau wali untuk ikut PMM 2; memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
Selanjutnya, tidak pernah kena sanksi akademik dan nonakademik saat periode pendaftaran; bersedia mentaati seluruh ketentuan PMM 2; dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan PMM 2.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 19 Mei 2022: Scorpio Menderita Infeksi Mata, Sagitarius Rasakan Nyeri di Kaki
Calon pendaftar adalah mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki atau bersedia membuat rekening aktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI), telah menerima minimum 2 dosis vaksin covid-19, dan diutamakan memiliki asuransi kesehatan yang aktif, seperti BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Nama mahasiswa yang lolos seleksi PMM 2 akan diumumkan pada Juni mendatang. Mereka akan ikut pembekalan pada Juli, sebelum pembelajaran di perguruan tinggi penerima yang mulai pada Agustus 2022