Baca Juga: Sebagai Ujung Tombak, Polri Harus Profesional dan Modern
Salah satu yang diatur yakni pembagian jumlah siswa saat mengikuti belajar mengajar secara tatap muka.
Hanya 18 siswa yang diperbolehkan belajar di kelas dalam satu rombongan belajar, sedangkan sisanya, belajar di rumah secara daring.
Pembagian siswa tersebut dilakukan secara bergantian.
Baca Juga: 393 CPNS Diambil Sumpah, Bupati Purbalingga: Tugas ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa
Baca Juga: Turnamen Internal PBSI, Adnan - Mychelle Juarai Grup B Ganda Campuran
Dedi mencontohkan, dari Senin hingga Rabu, sebanyak 18 siswa belajar di kelas dan sisanya belajar di rumah.
Kemudian, Kamis hingga Jumat, 18 siswa yang sebelumnya belajar di rumah bergantian belajar di kelas.
Saat belajar di kelas, siswa akan diberikan bekal panduan ketika nanti menghadapi giliran belajar di rumah.
Baca Juga: Pandemi Covid Masih Dinamis, Presiden Jokowi Minta Strategi Intervensi Berbasis Lokal Diterapkan