Para penumpang pesawat diperbolehkan melakukan penerbangan domestik dengan syarat membawa surat kesehatan bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.
Namun, surat bebas Covid-19 tersebut bisa digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat, jika daerah tersebut tidak memiliki fasilitas tes Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Nakes Positif Covid-19, Pelayanan Lima Puskesmas di Purbalingga Tutup
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan APB Rp1 Juta Bagi Seniman dan Pelaku Budaya
Atau Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Kemudian, penumpang pesawat dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan sesampainya di bandara tujuan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Sebelum tiba di bandara keberangkatan, penumpang diharapkan bisa menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya, untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.
Baca Juga: Tim Hukum 02 Datangi Bawaslu, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Money Politic