Segera Cek Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi

- 12 Desember 2020, 10:42 WIB
Ilustrasi Pesawat terbang.
Ilustrasi Pesawat terbang. /Pixabay/Steve001

Para penumpang pesawat diperbolehkan melakukan penerbangan domestik dengan syarat membawa surat kesehatan bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Namun, surat bebas Covid-19 tersebut bisa digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat, jika daerah tersebut tidak memiliki fasilitas tes Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Nakes Positif Covid-19, Pelayanan Lima Puskesmas di Purbalingga Tutup

Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan APB Rp1 Juta Bagi Seniman dan Pelaku Budaya

Atau Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Kemudian, penumpang pesawat dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan sesampainya di bandara tujuan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Sebelum tiba di bandara keberangkatan, penumpang diharapkan bisa menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya, untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.

Baca Juga: Tim Hukum 02 Datangi Bawaslu, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Money Politic

Baca Juga: Lirik Lagu: 'Should I' Zara Leola Feat Anneth

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah