Segera Cek Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi

- 12 Desember 2020, 10:42 WIB
Ilustrasi Pesawat terbang.
Ilustrasi Pesawat terbang. /Pixabay/Steve001

Baca Juga: Ini 16 Syarat Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Warga DKI Jakarta

3. Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

Untuk penerbangan domestik, penumpang pesawat wajib melalukan proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.

Sedangkan untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), penumpang melakukan verfikasi dan validasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta, tepatnya berada di Gate 3 gedung Terminal 3.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Menang di Pilkada 2020, Hasto Sebut PDIP Berhasil Cetak Pemimpin Muda Berkualitas

Baca Juga: PUPR Bakal Ngebut Nih! Realisasi Program Sejuta Rumah Targetkan 900 Ribu Unit Hingga Akhir Tahun

4. Kartu E-HAC

Para penumpang pesawat yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Jika pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka penumpang dapat mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone melalui appstore agar dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC).

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Langsung Klik Linknya Disini!

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x