Segera Cek Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi

- 12 Desember 2020, 10:42 WIB
Ilustrasi Pesawat terbang.
Ilustrasi Pesawat terbang. /Pixabay/Steve001

Lensa Purbalingga - Bagi masyarakat yang hendak berpergian jelang hari natal dan libur akhir tahun 2020 dengan menggunakan pesawat di tengah pandemi sekarang ini, ada sejumlah syarat untuk naik pesawat yang wajib dipenuhi oleh para penumpang.

Syarat untuk naik pesawat ini bertujuan untuk mengedepankan aspek keselamatan serta kenyamanan penerbangan, terutama pada libur panjang pada akhir tahun 2020.

Baca Juga: Ratusan Simpatisan PDIP Geruduk Bawaslu Serta Tuntut Keadilan

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Lalu apa saja syarat untuk naik pesawat?

1. Wajb Pakai Masker

Seperti dikutip dari PMJnews, selama berada di bandara dan saat penerbangan berlangsung, para penumpang diwajibkan memakai masker.

Selain itu, penumpang juga bisa menambahkan dengan menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Mengaku Turun Selera Makan saat JK Nilai Habib Rizieq Taat Hukum

2. Surat Bebas Covid-19

Para penumpang pesawat diperbolehkan melakukan penerbangan domestik dengan syarat membawa surat kesehatan bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Namun, surat bebas Covid-19 tersebut bisa digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat, jika daerah tersebut tidak memiliki fasilitas tes Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Nakes Positif Covid-19, Pelayanan Lima Puskesmas di Purbalingga Tutup

Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan APB Rp1 Juta Bagi Seniman dan Pelaku Budaya

Atau Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Kemudian, penumpang pesawat dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan sesampainya di bandara tujuan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Sebelum tiba di bandara keberangkatan, penumpang diharapkan bisa menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya, untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.

Baca Juga: Tim Hukum 02 Datangi Bawaslu, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Money Politic

Baca Juga: Lirik Lagu: 'Should I' Zara Leola Feat Anneth

Baca Juga: Ini 16 Syarat Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Warga DKI Jakarta

3. Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

Untuk penerbangan domestik, penumpang pesawat wajib melalukan proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.

Sedangkan untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), penumpang melakukan verfikasi dan validasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta, tepatnya berada di Gate 3 gedung Terminal 3.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Menang di Pilkada 2020, Hasto Sebut PDIP Berhasil Cetak Pemimpin Muda Berkualitas

Baca Juga: PUPR Bakal Ngebut Nih! Realisasi Program Sejuta Rumah Targetkan 900 Ribu Unit Hingga Akhir Tahun

4. Kartu E-HAC

Para penumpang pesawat yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Jika pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka penumpang dapat mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone melalui appstore agar dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC).

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Langsung Klik Linknya Disini!

Baca Juga: iPhone 12 Resmi Dijual di Indonesia, Begini Cara Pre-Ordernya

Pengisian dapat dilakukan pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum penumpang pesawat melalui titik pemeriksaan KKP.

5. Aplikasi Peduli Lindungi

Segera unduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler di app store.

Baca Juga: Catat! Karantina di Solo Hanya Berlaku Bagi Pemudik

Baca Juga: Panglima TNI Resmikan Monumen Pesawat N250 Gatotkoco di Yogyakarta

Itulah sejumlah syarat naik pesawat yang harus dipenuhi para penumpang ketika berpergian menggunakan pesawat terbang.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah