Sempat Kabur, Maling di Tempat Ibadah Ditangakap Polisi

28 November 2020, 09:24 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menanyakan barang bukti ke pelaku. /Kutniawan./

Lensa Purbalingga - Setelah sempat kabur, pelaku pencurian di tempat Ibadah Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga berhasil ditangkap Polisi.

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tempat Ibadah Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga.

Baca Juga: Diduga Tidak Netral, Kadinsos Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu

"Tersangka yang diamankan berinisial CAP (24) warga Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga," kata Kabag Ops saat konferensi pers, Jumat 27 November 2020.

Tersangka melakukan aksi pencurian pada sejak empat bulan yang lalu di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga.

Baca Juga: Kepala Puskesmas Harus Dokter? Ini Kata Ketua DPD PPNI Purbalingga

Ia mengambil sejumlah barang diantaranya minyak goreng, besi beton dan uang di kotak sumbangan sebesar Rp. 9 juta. Kerugian total ditaksir mencapai lebih dari Rp. 13 juta.

"Pelaku mengambil sejumlah barang di Klenteng Hok Tek Bio karena ia bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut. kerugia ditaksir Rp 13 Juta.

Baca Juga: Evaluasi Debat Pilbub, Ada Banyak Catatan Bawaslu ke KPU Purbalingga

Pujiono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan pihak Klenteng Hok Tek Bio yang melaporkan kejadian pencurian.

Hasil pemeriksaan kamera pengawas di sekitar tempat ibadah tersebut, pelaku pencurian dapat diidentifikasi merupakan penjaga klenteng.

 Baca Juga: KPU Purbalingga: Skor Debat Pilbub Beredar di Medsos, Itu Hoax!

"Saat akan ditangkap pelaku ternyata sudah pergi ke Wonosobo. Namun kita berhasil memancing tersangka datang ke Purbalingga, Selasa 24 November 2020," kata Pujiono.

Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Barang hasil curian dijual untuk mendapatkan uang.

Baca Juga: Debat Publik, Bambang Irawan ; KPU Purbalingga Dinilai Tidak Konsisten

"Uang hasil mencuri dan hasil menjual barang curian diakui sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang," jelasnya.

Dari peristiwa pencurian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu jerigen warna putih ukuran 10 liter.

Baca Juga: KPU Purbalingga: Skor Debat Pilbub Beredar di Medsos, Itu Hoax!

Serta tiga buah amplop angpao warna merah dan satu buah kotak amal dari besi berukuran tinggi satu meter dan lebar 30 centimeter.

Pujiono menambahkan, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Jadi Pembeli HP

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler