Rapat Paripurna: Pemkab dan DPRD Sepakati 19 Raperda Prioritas 2021

- 21 November 2020, 06:05 WIB
Pemkab dan DPRD Sepakati 19 Raperda Prioritas 2021, pada rapat paripurna DPRD, Jumat, 20 November 2020.
Pemkab dan DPRD Sepakati 19 Raperda Prioritas 2021, pada rapat paripurna DPRD, Jumat, 20 November 2020. /Humas Protokol Kabupaten Banyumas

Lensa Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD Purbalingga sepakati 19 Raperda prioritas yang menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021, pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat, 20 November 2020.

Dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, kesepakatan 19 Raperda prioritas yang menjadi Propemperda 2021 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pjs Bupati dengan para Pimpinan DPRD.

Baca Juga: Sepeda Motor Tiba-Tiba Terbakar, Kenapa Ya......?

19 Raperda tersebut terdiri dari, 10 Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, 4 Raperda prakarsa DPRD, 3 Raperda kumulatif terbuka, dan 2 Raperda prakarsa pemerintah daerah yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda prioritas tahun 2020 ke Propemperda prioritas tahun 2021.

“Rencana Propemperda tahun 2021 sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Tim Penyusun Propemperda Pemerintah Daerah Dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD,” kata Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana SH MSi.

Baca Juga: Mantan Pamong Desa se Kabupaten Purbalingga Deklarasikan Dukung Tiwi-Dono

Baca Juga: Diwarnai Kejar-Kejaran Penangkapan Pengedar Sabu, Begini Kronologinya....

Adapun 19 Raperda tersebut sebagai berikut:

Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah

1. Raperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purbalingga.

2. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2024.

Baca Juga: Pelipatan Dan Sortir Surat Suara Pilkada Purbalingga Ditarget Lima Hari Rampung

3. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Purbalingga.

4. Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Purbalingga.

5. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Baca Juga: Tekan Laju Covid-19, Bupati Pati Minta Camat Waspadai Fasilitas Umum, Salah Satunya Pasar Desa

6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

7. Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Kabupaten Purbalingga.

8. Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Hujan Deras Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

9. Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho.

10. Raperda Tentang Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan.

Sedangkan Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga terdiri dari:

Baca Juga: Musker 2020, Pjs Bupati Purbalingga Apresiasi Kerja PMI dalam Penanganan Banjir dan Covid-19

1. Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

3. Raperda Tentang Kepemudaan.

4. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2041.

Baca Juga: 18 Karyawan Pabrik Positif Corona Ditolak Warga, Dipindah Ke Gedung Korpri

Raperda Kumulatif Terbuka terdiri dari:

1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

2. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Baca Juga: Mensos Juliari P Batubara; Mengadu Jangan Ke Medsos,Datanglah Ke Pemerintahan,Kami Pastikan Dilayani

3. Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Kemudian, Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda Tahun 2020 ke Propemperda Tahun 2021, terdiri dari:

Baca Juga: Ribuan KPM di Purbalingga Mentas, Mensos: PKH Jangan Jadi Seperti Passive Income

Baca Juga: Jelang Pilkada Purbalingga, Bawaslu Awasi Ketat Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

1. Raperda Tentang Pengembangan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

2. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x