Lensa Purbalingga - Perlakuan khusus saat Pilkada serentak 2020 dialami seorang ibu muda bernama Ririn Mutia, yang merupakan warga RT 04 Kelurahan Sei Putri, Kecamatan Danau Sipin, Jambi.
Ibu muda tersebut baru saja melahirkan anaknya, sehingga tidak bisa datang untuk memberikan suaranya saat Pilkada serentak 2020 berlangsung di TPS lingkungannya, karena masih rentan untuk bepergian dari rumah.
Ia kemudian mendapatkan perhatian khusus dengan bisa memberikan hak suara di samping bayi yang baru dilahirkannya saat Pilkada serentak 2020 berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2020.
Baca Juga: Pinjam Motor untuk ke ATM Dibawa Kabur, Warga Purwokerto Barat Ditangkap Polisi
Baca Juga: Besok Libur! 9 Desember Manfaatkan Hak Pilihmu di Pilkada 2020
Baca Juga: Begini Cara Mencoblos yang Benar di Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Para petugas KPPS di TPS 03 RT04 Kelurahan Sei Putri mendatangi Ririn dan membawakannya surat suara serta alat untuk pemungutan suara Pilkada serentak 2020 di Jambi.
Petugas KPPS di TPS 03 tersebut sigap menyisir warga yang tidak bisa datang ke TPS untuk mengikuti Pilkada serentak 2020 dengan alasan yang bisa dimaklumi.
Selain itu, para petugas juga tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker selama memberikan pelayanan kepada warga itu.
Baca Juga: PDIP Purbalingga Siagakan Satgas Anti Politik Uang di 239 Desa