Pakai Cara Ini! Cek Penerima Bantuan UMKM Rp.2,4 Juta di Link eform.bri.co.id Jadi Lebih Mudah

- 22 Desember 2020, 20:48 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.
Ilustrasi bantuan BPUM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM. /Literasi News/Hasbi NR

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Soal 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Gus Yaqut Tegaskan Ini!

Baca Juga: Merasa Kesal, Warga Desa Kemangkon Blokir Jalan

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 3 Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Purbalingga Gelar Tes Swab Massal

Baca Juga: Jokowi Umumkan 6 Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju, Ada Sandiaga Uno dan Yaqut

Baca Juga: 10 Ucapan Singkat Selamat Hari Ibu Spesial dari Tokoh Dunia

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x