5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Soal 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Gus Yaqut Tegaskan Ini!
Baca Juga: Merasa Kesal, Warga Desa Kemangkon Blokir Jalan
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: 3 Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Purbalingga Gelar Tes Swab Massal
Baca Juga: Jokowi Umumkan 6 Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju, Ada Sandiaga Uno dan Yaqut
Baca Juga: 10 Ucapan Singkat Selamat Hari Ibu Spesial dari Tokoh Dunia
Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut: