Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.
Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Lesti Kejora Raih Posisi ke 5 Wanita Tercantik di Dunia 2020 Hingga Trending di Twitter
Baca Juga: Merasa Dirugikan Dinyatakan Covid-19, Keluarga Alm Hanta Novita Tuntut RS Dadi Keluarga
Berikut syaratnya:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD