Awas! Pemilih yang Gunakan Atribut Kampanye Dilarang Masuk TPS

22 November 2020, 21:31 WIB
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Purbalingga, pemilih memakai masker bertuliskan salah satu paslon dilarang masuk TPS. /KPU Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Ribuan warga di Kabupaten Widarha tampak berbondong-bondong menuju ke TPS guna mengikuti Pemilihan Kepala Daerah pada Minggu, 22 November 2020.

Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dari 2.129 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Widarha disibukkan dengan pemungutan suara yang pelaksanaannya harus menerapkan Standar Operasional Prosedur pencegahan penularan Covid 19, sebab pemungutan suara dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Purbalingga: 280 Positif Dirawat

Seluruh petugas TPS dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) begitu pula dengan seluruh pemilih diwajibkan mengenakan masker dan mengikuti petunjuk petugas dalam menyalurkan hak pilihnya.

"Pilar Imam Prakasa," panggil petugas TPS dengan pengeras suara sesuai nomor antrean pemilih.

Baca Juga: Warga Makam Digegerkan Sesosok Mayat Ditengah Sawah

Mendengar namanya dipanggil, Pilar yang sedang mengantri di depan pintu TPS 12 Desa Madhangkara Kecamatan Astu berjalan menuju pintu masuk. Namun tiba-tiba dirinya distop oleh Linmas yang berjaga di depan pintu masuk TPS.

Petugas Linmas TPS yang diketahui bernama Wahyu Eko Andianto tidak membolehkan Pilar memasuki TPS lantaran ia mengenakan masker bertuliskan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Laporan Terkini Aktivitas Gunung Merapi, Terdengar Empat Kali Suara Guguran

"Mohon maaf mas, masker njenengen ada tulisan paslon nomor empat jadi harus dilepas, berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 saat pencoblosan dilarang menggunakan atribut yang bersimbol mendukung atau menolak salah satu paslon ke TPS," Wahyu memberikan penjelasan.

"Saya kan tim sukses paslon 4, masa nggak boleh nyoblos? Kalo nggak pake masker nanti saya ngga boleh nyoblos, katanya kalo mau ke TPS pemilih harus pakai masker?" kata Pilar.

Baca Juga: Ada Peluang Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Cek NIK KTP Melalui Link Ini

Mendengar sedikit keributan, Ketua KPPS Sugirno mendekat ke sumber keributan itu.

"Iya, nanti kami ganti maskernya njenengen dengan masker yang kami sediakan, dan masker yang njenengen pakai disimpan dulu," terang Wahyu.

Baca Juga: Di Purbalingga, Ratusan Warga Diserang Virus Chikungunya

"Iya mas betul, jadi maskernya harus diganti dulu ya," kata Sugirno sembari mengambil dan menyerahkan masker cadangan yang disediakan oleh KPU Widarha.

Setelah mengenakan masker cadangan Pilar baru diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, Ribuan PTPS Bakal Di-Rapid Test

Setidaknya itulah salah satu hal yang tervisualkan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara, yang dilaksanakan oleh KPU Purbalingga di halaman kantor KPU setempat.

Pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020 tidak sampai satu bulan lagi akan digelar yakni Rabu, 9 Desember 2020 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga terus menyosialisasikan tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wujudkan Pilkada Sehat, Panwascam Kemangkon Gandeng Karang Taruna hingga Pokdarwis

KPU juga menyosialisasikan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih saat menggunakan hak pilihnya.

Salah satunya pemilih tidak boleh memakai atribut kampanye saat datang mencoblos ke TPS.

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

"Udah jelas diatur prinsipnya warga sebagai pemilih yang datang ke TPS mengenakan atribut nggak boleh. Saksi juga tidak boleh, apalagi penyelenggara sama sekali nggak boleh," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purbalingga, Mey Nur Lela, Minggu, 22 November 2020.

"Apapun atributnya kalau ada simbol - simbol kampanye seperti nomor urut, foto, logo atau jargon - jargon politik tidak diperbolehkan, baik waktu di luar TPS maupun di dalam TPS. Atribut ya bisa jadi kaos, masker juga karena kan pas masa kampanye paslon membagikan masker bisa jadi masih aja dipake pemilih saat akan mencoblos," terang Mey Nur.

Baca Juga: Komunitas Seni Didorong Bentuk Platform Digital

Terpisah, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Purbalingga Misrad mengatakan, terkait dengan pengawasan saat di TPS, Bawaslu Purbalingga telah menempatkan satu pengawas TPS di setiap TPS.

Tidak hanya mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh petugas ataupun pemilih, pengawas TPS juga mengawasi tentang hal - hal yang tidak boleh dilakukan di TPS, misalnya seperti membawa ataupun mengenakan atribut yang menyatakan mendukung atau menjelek-jelakan pasangan calon.

Baca Juga: Dua Kali Aksi Warga Tolak Galian C Di Kecamatan Kemangkon, Ada Apa..?

"Pemilih, saksi, petugas KPPS, Pengawas TPS ketika di TPS tidak boleh memakai atribut atau simbol paslon. Untuk mencegah hal itu terjadi, kami dari jajaran Panwas melakukan upaya preventif dulu, kalo masih mbandel ya ada sanksinya, tapi intinya kita tetap kedepankan pencegahan harapannya jangan sampai ada pelanggaran di TPS," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan mengatakan simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan untuk lebih mendetailkan kepada PPK, PPS maupun KPPS terkait mekanisme proses pemungutan suara maupun penghitungan suara dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.

Baca Juga: Debat Pertama Paslon Bupati Purbalingga Dipindah Ke Aula KPU

"Kita memang melaksanakan simulasi hanya sekali, mengingat memang situasinya harus melaksanakan protokol kesehatan. Dengan keterbasan ini setidaknya pokok prinsip kita berikan informasi ke temen temen di bawah supaya mendapat ilmu terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan ketat protokol kesehatan," ucap Eko.

Eko menambahkan, hal-hal yg terjadi saat simulai pemungutan dan penghitungan suara menjadi bahan evaluasi pada proses pemungutan suara pada hari H pencoblosan.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler