Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Segera Cek 3 Poin Penting Surat Edaran Satgas Covid-19 Ini

21 Desember 2020, 11:00 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru Satgas Covid-19 keluarkan surat edaran bagi pelaku perjalanan baik di dalam dan dari luar negeri. /Setkab/Setkab.go.id

Lensa Purbalingga – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan tiga poin penting dalam menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan baik di dalam dan dari luar negeri selama libur natal dan Tahun Baru.

Tiga poin penting yang mengatur protokol kesehatan Selama libur natakl dan tahun baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020, yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pemuda Kebumen Setubuhi Gadis di Bawah Umur 4 Kali Dalam Dua Bulan

Hal itu dilakukan sebagai upaya menanggulangi penularan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Oleh sebab itu, Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk mengatur para pelaku perjalanan agar lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru kali ini.

Baca Juga: Cair Desember! Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu 20 Desember 2020, seperti dikutip dari laman Setkab.

Berikut tiga poin penting dari Surat Edaran No.3 Tahun 2020, yang wajib dipatuhi para pelaku perjalanan selamalibur natal dan tahun baru:

Baca Juga: Aturan Swab PCR bagi Penumpang Pesawat, Begini Respon Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Tempat Hiburan Karaoke Dibubarkan

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Gadis 14 Tahun Dinodai Teman Facebook, Berawal Dari Chatting Hingga Disetubuih

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

Baca Juga: Kembalikan Kerugian Negara Rp 171 Juta, Kejari Tetap Proses Tersangka Korupsi DLH

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

Baca Juga: Langgar Prokes, Pentas Kuda lumping Dibubarkan

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

Baca Juga: Libur Nataru Obyek Wisata Tetap Buka di Tengah Pandemi, Kapolres: Jika Terjadi Kerumunan Dibubarkan

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Purbalingga Gelar KRYD

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” jubir Satgas Covid-19.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler