Untuk kelima tersangka itu, Polisi menjerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Mengaku Turun Selera Makan saat JK Nilai Habib Rizieq Taat Hukum
Baca Juga: iPhone 12 Resmi Dijual di Indonesia, Begini Cara Pre-Ordernya
Sementara itu, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengaku, bahwa pihaknya telah siap mendukung HRS.
"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Menurutnya, kliennya pun siap untuk ditahan jika penyidik menetapkan penahanan usai dilakukan pemeriksaan, pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Baca Juga: Segera Cek Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi
Baca Juga: Catat! Karantina di Solo Hanya Berlaku Bagi Pemudik
Baca Juga: Imam Besar FPI Habib Rizieq Berencana Datang ke Banten, Ulama dan Kyai Sepuh Turun Gunung!
"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz.***