Hari Ini! Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 11:29 WIB
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.*
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.* /Isu Bogor

Untuk kelima tersangka itu, Polisi menjerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Mengaku Turun Selera Makan saat JK Nilai Habib Rizieq Taat Hukum

Baca Juga: iPhone 12 Resmi Dijual di Indonesia, Begini Cara Pre-Ordernya

Sementara itu, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengaku, bahwa pihaknya telah siap mendukung HRS.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Menurutnya, kliennya pun siap untuk ditahan jika penyidik menetapkan penahanan usai dilakukan pemeriksaan, pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Segera Cek Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi

Baca Juga: Catat! Karantina di Solo Hanya Berlaku Bagi Pemudik

Baca Juga: Imam Besar FPI Habib Rizieq Berencana Datang ke Banten, Ulama dan Kyai Sepuh Turun Gunung!

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah