Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Begini Tanggapannya

- 12 Desember 2020, 12:55 WIB
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya didampingi sejumlah kerabat dan tim kuasa hukumnya, Munarman, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya didampingi sejumlah kerabat dan tim kuasa hukumnya, Munarman, Sabtu 12 Desember 2020. /Twitter.com/@EnggalPMT

Lensa Purbalingga - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, di Polda Metro Jaya, hari ini, Sabtu 12 Desember 2020.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Oleh sebab itu, dengan ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka, maka berpontensi untuk dilakukan penahanan oleh polisi.

Baca Juga: Ratusan Simpatisan PDIP Geruduk Bawaslu Serta Tuntut Keadilan

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Langsung Klik Linknya Disini!

Merespon hal tersebut, Habib Rizieq mengaku, bahwa dirinya akan fokus pada pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan terlebih dahulu.

"Nanti itu belakang. Yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumuman," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 12 Desember 2020, seperti dikutip dari PMJnews.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Tim Hukum 02 Datangi Bawaslu, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Money Politic

Baca Juga: iPhone 12 Resmi Dijual di Indonesia, Begini Cara Pre-Ordernya

Sementara itu, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar menyebut kesiapan kliennya untuk ditahan, jika penyidik menetapkan penahanan usai dilakukan pemeriksaan, pada Sabtu, 12 Desember 2020.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Azis, pihaknya telah siap mendukung HRS, jika penahanan itu harus terjadi.

Baca Juga: Hari Ini! Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Lirik Lagu: 'Should I' Zara Leola Feat Anneth

Baca Juga: Catat! Karantina di Solo Hanya Berlaku Bagi Pemudik

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Dalam kasus ini, HRS dan lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Mengaku Turun Selera Makan saat JK Nilai Habib Rizieq Taat Hukum

Baca Juga: Segera Cek Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi

Baca Juga: Imam Besar FPI Habib Rizieq Berencana Datang ke Banten, Ulama dan Kyai Sepuh Turun Gunung!

Untuk kelima tersangka itu, Polisi menjerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah