Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Sekolah Mulai 13 Juli 2020

2 Juli 2020, 18:40 WIB
ILUSTRASI sekolah.* /ANTARA /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru 2020/2021 akan mulai dilaksanakan secara tatap muka pada Senin, 13 Juli 2020.

Namun, hal tersebut berlaku bagi sekolah yang wilayahnya sudah dinyatakan sebagai zona hijau.

Di Jawa Barat, satu-satunya daerah yang telah dinyatakan sebagai wilayah zona hijau terhadap penyebaran Covid-19 adalah Kota Sukabumi.

Baca Juga: Ketua DPC Partai Gerindra Purbalingga Polisikan Salah Satu Akun Facebook

Baca Juga: Minta Kejelasan Dugaan Penyelewengan, Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa

Baca Juga: Program TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020, Bangun Jalan Penghubung Desa Patemon-Kutasari

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, Walikota Sukabumi telah memberikan izin kepada sekolah-sekolah untuk memulai kembali kegiatan belajar mengajar.

Namun, berdasarkan surat keputusan bersama 4 menteri, kegiatan belajar mengajar bagi sekolah luar biasa (SLB), tetap akan dilaksanakan secara jarak jauh hingga September 2020.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menerbitkan aturan pelaksanaan belajar mengajar tatap muka di sekolah saat masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga: Persiapan Liga 1 Indonesia, pelatih kiper PSM Siapkan Program Latihan Ekstra

Baca Juga: Sebagai Ujung Tombak, Polri Harus Profesional dan Modern

Salah satu yang diatur yakni pembagian jumlah siswa saat mengikuti belajar mengajar secara tatap muka.

Hanya 18 siswa yang diperbolehkan belajar di kelas dalam satu rombongan belajar, sedangkan sisanya, belajar di rumah secara daring.

Pembagian siswa tersebut dilakukan secara bergantian.

Baca Juga: 393 CPNS Diambil Sumpah, Bupati Purbalingga: Tugas ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

Baca Juga: Turnamen Internal PBSI, Adnan - Mychelle Juarai Grup B Ganda Campuran

Dedi mencontohkan, dari Senin hingga Rabu, sebanyak 18 siswa belajar di kelas dan sisanya belajar di rumah.

Kemudian, Kamis hingga Jumat, 18 siswa yang sebelumnya belajar di rumah bergantian belajar di kelas.

Saat belajar di kelas, siswa akan diberikan bekal panduan ketika nanti menghadapi giliran belajar di rumah.

Baca Juga: Pandemi Covid Masih Dinamis, Presiden Jokowi Minta Strategi Intervensi Berbasis Lokal Diterapkan

Baca Juga: Tolak RUU HIP, MPC PP Purbalingga Bentuk Kampung Pancasila

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Belajar di Sekolah Mulai 13 Juli 2020 di Zona Hijau, Kelas Hanya Boleh Terisi 18 Siswa"

Sedangkan untuk lama belajar di sekolah setiap hari, siswa akan belajar seperti biasa dari pagi hingga siang hari.

"Apakah ada waktu istirahat atau tidak, nanti akan kami bahas lebih lanjut," kata Dedi kepada Pikiran-rakyat.com, Rabu 1 Juli 2020.

Baca Juga: Bupati Tiwi Kukuhkan Kepengurusan Mannahadh Fannan Solidarity

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Simak Jadwal Tahapannya

Bangku di dalam kelas juga perlu diatur dengan jarak 1,5 meter antarbangku.

Pihak sekolah juga harus mempersiapkan sarana prasarana pencegahan penyebaran Covid-19, seperti tempat cuci tangan di pintu masuk sekolah, alat cek suhu tubuh, dan tisu.

Selain itu, siswa juga diwajibkan mengganti tisu yang berada di dalam masker wajah setiap empat jam sekali.

Baca Juga: LPKP Sangga Langit Nyatakan Sikap Tolak RUU HIP

Baca Juga: Aplikasi Plesiran Jogja, Permudah Resevasi Tiket Objek Wisata secara Daring

"Kegiatan dengan alat yang disentuh banyak orang tidak boleh dilakukan dulu, seperti olahraga bola," ujar Dedi.

Ruang unit kesehatan sekolah (UKS) juga perlu disiapkan dan pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.

Dengan demikian, UKS dapat melakukan tindakan cepat tanggap dalam menangani pasien Covid-19.

Baca Juga: Penambahan Kapasitas Penumpang Angkutan Umum, Berlaku Hanya untuk Wilayah Zona Hijau dan Kuning

Hal lain yang harus dilakukan pihak sekolah yakni membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang anggotanya bisa terdiri dari petugas keamanan maupun petugas kesehatan.

Salah satu tugas anggota satgas yakni mencegah kerumunan orang di sekolah.

Menurut Dedi, sebagian sekolah sudah menyiapkan saran prasarana yang dibutuhkan saat belajar tatap muka nanti.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Pastikan Perusda Puspahastama dan E-Warong Sediakan Beras Premium untuk BPNT

Persiapan dilakukan sejak dimulainya pandemi Covid-19.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler