Kegiatan Belajar Mengajar Secara Tatap Muka, Hanya 8 Wilayah yang Diizinkan di Jateng

11 Juli 2020, 05:00 WIB
ILUSTRASI kegiatan belajar mengajar di sekolah.* /ANTARA /Henoh Prastowo/

Lensa Purbalingga – Sebanyak delapan wilayah berstatus resiko rendah penularan Covid-19 atau zona hijau di Jawa Tengah, diizinkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020-2021 secara tatap muka, pada Senin, 13 Juli 2020.

Delapan wilayah tersebut adalah Blora, Kendal, Kota Surakarta, Banjarnegara, Klaten, Purworejo, Brebes, dan Kota Tegal.

Sedangkan yang tidak dapat melakukan secara tatap muka yakni, zona Merah yang terdiri dari enam wilayah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Magelang, Demak, Kudus, Jepara dan Temanggung.

Baca Juga: 29 SMP Negeri di Purbalingga Masih Kekurangan Siswa

Baca Juga: Geliat Pilkada 2020, Ken Ragil: Masih Cukup Waktu Poros Baru Muncul di Purbalingga

Baca Juga: Terjaring Tidak Memakai Masker, Warga Purbalingga Wajib Bersihkan Lingkungan Kantor Kecamatan

Kemudian zona kuning atau oranye yang terdiri dari 21 wilayah, yaitu Rembang, Cilacap, Sragen, Grobogan, Kabupaten Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Salatiga, Banyumas, Kota Pekalongan, Wonogiri, Batang, Purbalingga, Boyolali, Pemalang, Karanganyar, Pati, Kebumen, Kabupaten Tegal, dan Wonosobo.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Jumeri melalui Kabid Pembinaan SMA Syamsudin Isnaeni mengatakan, klasifikasi daerah tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP).

“Kami dari dinas sudah mengeluarkan petunjuk teknis tentang kegiatan belajar mengajar (KBM). Sudah ada panduannya, bagi wilayah di zona hijau boleh melakukan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Daerah dengan zona kuning atau oranye dibatasi pesertanya (dipadu) dengan pembelajaran jarak jauh. (Zona merah) daring full (pembelajaran jarak jauh),” ujarnya, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga: Ganjar Perintahkan Setiap Kepala Daerah di Jawa Tengah Bentuk Gugus Tugas khusus Kawasan Industri

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, 37 Tahanan di Polres Purbalingga Jalani Rapid Test

Baca Juga: Prioritaskan Kegiatan Belajar Mengajar SMA dan SMP, Nadiem: Protokol Kesehatan Jauh Lebih Mudah

Ia menjelaskan, bahwa pembukaan operasional sekolah dilakukan secara bertahap.

Di hari pertama, akan dipergunakan untuk siswa baru sebagai ajang pengenalan lingkungan sekolah.

Namun, dilakukan dengan kurun waktu terbatas dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dianggap Tidak Layak Beroperasi, Perusda Ventura Dibubarkan

Baca Juga: Di Hari Kemerdekaan AS, Patung Ibu Negara Melania Trump Dibakar

Sementara itu, bagi siswa kelas dua dan tiga dianjurkan untuk tetap melakukan pembelajaran secara daring.

Menurutnya, untuk pembukaan operasional sekolah harus dikoordinasikan dengan Ketua GTPP setempat, dalam hal ini bupati atau wali kota.

“Secara makro, kita kebijakannya pelajaran jarak jauh (daring). Namun ada kebijakan yang zona hijau dimungkinkan boleh tatap muka. Itu pun tak boleh masuk semua, tapi bertahap. Yang utama untuk siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Misalnya diizinkan, akan tetapi baru dua hari (masuk sekolah) ada terpapar Covid-19, ya harus berhenti,” kata Syamsudin, seperti dikutip dari Jatengprov.go.id.

Baca Juga: Menkumham Ektradisi Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline dari Serbia

Baca Juga: Musim Angin Timuran, Waspadai Kemungkinan Terjadinya Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jabar-DIY

Ia menyebutkan, pihak pengelola sekolah telah melakukan persiapan tahun ajaran baru.

Hal itu dilakukan bersamaan dengan proses verifikasi faktual persyaratan PPDB 2020, yang berlangsung pada 1-8 Juli 2020.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler