Resmi! 10 Lembaga Negara Non-Kementerian Ini Dibubarkan Jokowi

29 November 2020, 18:07 WIB
Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga negara non-kementerian./ Twitter/@jokowi /

Lensa Purbalingga – Sebanyak 10 lembaga negara non-kementerian dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian tersebut, pada 26 November 2020.

Berikut 10 lembaga negara non-kementerian yang dibubarkan Jokowi:

Baca Juga: 3 Anak Hilang di Langkat, Polisi Beberkan Fakta Terbaru

Baca Juga: Kepala Puskesmas Harus Dokter? Ini Kata Ketua DPD PPNI Purbalingga

  1. Dewan Riset Nasional
  2. Dewan Ketahanan Pangan
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
  4. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Baca Juga: Bursa Calon Kapolri: Jokowi Kantongi 4 Nama Kandidat, Siapa Saja?

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Dengan berlakunya Perpres tersebut, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait dan peraturan perundangan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Putra Kota Manise Listyo Sigit Prabowo Muncul Jadi Kandidat Terkuat Calon Kapolri, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Everton vs Leeds United: Kemenangan Pertama The Whites di Goodison Park dalam 30

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Diduga Tidak Netral, Kadinsos Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu

Baca Juga: Dennis Wise Nilai Barito Putera Halangi Bagus Kahfi Berkarier di Eropa

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Di Purbalingga Terus Bertambah

Baca Juga: Presiden akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Moeldoko: OJK Tidak Termasuk yang akan Dibubarkan

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Penyalahgunaan Foto Bersama Ganjar, Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Istri Mantan Bupati

Baca Juga: Lembaga Survei ini Sebut Ada 9 Menteri yang Kinerjanya di Bawah 1 Persen, Siap-siap Reshuffle?

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Hasil Survei Sebut Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Jokowi Tangani Pandemi Tinggi

Baca Juga: Sikapi Potensi Letusan Gunung Merapi, Status Darurat Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 peraturan tersebut.

Perpres ini dinyatakan berlaku sejak ditetapkan pada 26 November 2020.***

Editor: Henoh Prastowo

Tags

Terkini

Terpopuler