Begini Cara Mencoblos yang Benar di Pilkada Serentak 9 Desember 2020

- 9 Desember 2020, 04:53 WIB
Ilustrasi tata cara mencoblos yang benar di Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi tata cara mencoblos yang benar di Pilkada Serentak 2020. /Portal Brebes

6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian, pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.

7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto dan nama pasangan calon.

Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan APB Rp1 Juta Bagi Seniman dan Pelaku Budaya

Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye Pilkada 2020, Mahfud MD Tegaskan Sanksi bagi Paslon dan Tim yang Melanggar

Baca Juga: Pilkada di Tengah Covid-19, Para Paslon Punya Cara Tersindiri Mencari Dukungan

8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

9. Pemilih membuka sarung tangan, kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.

10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap! Pilkada 2020, TNI AL Siagakan 2 Kapal Perang

Baca Juga: Malam Coblosan, Tim Hukum 02 Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah