Begini Cara Mencoblos yang Benar di Pilkada Serentak 9 Desember 2020

- 9 Desember 2020, 04:53 WIB
Ilustrasi tata cara mencoblos yang benar di Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi tata cara mencoblos yang benar di Pilkada Serentak 2020. /Portal Brebes

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus 3 Anak Hilang di Langkat, Begini Perkembangan Terbarunya

Baca Juga: PDIP Purbalingga Siagakan Satgas Anti Politik Uang di 239 Desa

1. Pemilih antri di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman (1 meter).

2. Petugas Ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker.

3. Petugas Ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.

4. Pemilih mengisi Formulir Model C Daftar Hadir-KWK, setelah menunjukan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada KPPS 4.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Atasi NIK KTP yang Tak Muncul di Link eform.bri.co.id/bpum saat Daftar BLT BPUM

Baca Juga: Tetap Masuk Kerja saat Libur 9 Desember 2020, Menaker: Berhak Atas Upah Kerja Lembur

Baca Juga: Akibat Musibah Tanah Bergerak, KPU Purbalingga Pindahkan Dua TPS di Dusun Pagersari Tumanggal

5. Pemilih menggunakan sarung tabgan dan menunggu dipanggil di kursi yang tekah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah