Begini Cara Mencoblos yang Benar di Pilkada Serentak 9 Desember 2020

9 Desember 2020, 04:53 WIB
Ilustrasi tata cara mencoblos yang benar di Pilkada Serentak 2020. /Portal Brebes

Lensa Purbalingga - Pilkada 2020 dilaksanakan secara serentak hari ini, Rabu 9 Desember 2020.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Polhukam Mahfud MD mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.

Ia juga meminta agar para pemilih menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada yang dilangsungkan hari ini, Rabu 9 Desember 2020.

Baca Juga: Pinjam Motor untuk ke ATM Dibawa Kabur, Warga Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

Baca Juga: Ini Cara Jitu Atasi NIK KTP yang Tak Muncul di Link eform.bri.co.id/bpum saat Daftar BLT BPUM

Baca Juga: Catat! Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur

“Tolong di hari H, tanggal 9 itu, datang berbondong-bondong ke TPS sesuai dengan jam, jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU dan ikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh KPU,” pesan Menko Polhukam, di Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020.

Sementara itu, KPU juga telah mengatur tata cara mencoblos yang benar di Pilkada 2020 kali ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut tata cara mencoblos yang benar di Pilkada 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti dikutip dari Buku Panduan Pemilihan Serantak Tahun 2020:

Baca Juga: Besok Libur! 9 Desember Manfaatkan Hak Pilihmu di Pilkada 2020

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus 3 Anak Hilang di Langkat, Begini Perkembangan Terbarunya

Baca Juga: PDIP Purbalingga Siagakan Satgas Anti Politik Uang di 239 Desa

1. Pemilih antri di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman (1 meter).

2. Petugas Ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker.

3. Petugas Ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.

4. Pemilih mengisi Formulir Model C Daftar Hadir-KWK, setelah menunjukan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada KPPS 4.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Atasi NIK KTP yang Tak Muncul di Link eform.bri.co.id/bpum saat Daftar BLT BPUM

Baca Juga: Tetap Masuk Kerja saat Libur 9 Desember 2020, Menaker: Berhak Atas Upah Kerja Lembur

Baca Juga: Akibat Musibah Tanah Bergerak, KPU Purbalingga Pindahkan Dua TPS di Dusun Pagersari Tumanggal

5. Pemilih menggunakan sarung tabgan dan menunggu dipanggil di kursi yang tekah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian, pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.

7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto dan nama pasangan calon.

Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan APB Rp1 Juta Bagi Seniman dan Pelaku Budaya

Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye Pilkada 2020, Mahfud MD Tegaskan Sanksi bagi Paslon dan Tim yang Melanggar

Baca Juga: Pilkada di Tengah Covid-19, Para Paslon Punya Cara Tersindiri Mencari Dukungan

8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

9. Pemilih membuka sarung tangan, kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.

10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap! Pilkada 2020, TNI AL Siagakan 2 Kapal Perang

Baca Juga: Malam Coblosan, Tim Hukum 02 Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu

Baca Juga: Jadi Fighter dan Moncer, Begini Cara Perawatan Murai Batu

11. Petugas Ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di temoat yang telah disediakan.

12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya, diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.
.***

 

 

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler